Aneh, Diduga Uang Hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Dikembalikan ke Kas Daerah


 

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kabupaten) Dikutip dari pemberitaan yang beredar, uang yang diduga sebagai hasil korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dikebalikan ke kas daerah Kabupaten Tangerang.

Sehingga dengan adanya pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tersebut menjadi tanda tanya besar.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Akhwil.SH angkat bicara terkait korupsi di kasus Lahan RSUD Tigaraksa walaupun ada pengembalian uang oleh para koruptor dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tetap pidananya harus di proses karna delik formil sudah ada.

“Kalau unsur perbuatan melawan hukumya sudah terpenuhi seperti yang disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tentang TIPIKOR maka pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31 tahun 1999 serta penjelasannya,” ucapnya.

“Dalam pasal 4 UU 31 tahun 1999 sebagai mana yang sdh di rubah dengan UU No. 20 tahun 2001, dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Akhwil.SH mengatakan, Pengembalian uang hasil Korupsi ke negara hanya sebagai faktor yang meringankan bagi hakim untuk mengurangi hukuman pelaku tindak pidana korupsi.

“Sekarang yang harus di pertanyakan ke Kejari Kabupaten Tangerang sejauh mana tindaklanjut penanganan kasus lahan RSUD Tigaraksa?, Sekian lama kasus Lahan RSUD Tigaraksa apakah sudah ada penetapan tersangka?, Apakah isu pengembalian uang kepada negara tersebut dilakukan sebelum proses penyidikan atau setelah proses penyidikan?,” tanyanya.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan yang beredar tersebut juga bahwa dengan adanya dugaan pengembalian uang hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan langsung memerintahkan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk melakukan pendalaman.

Dirinya juga dengan tegas mengatakan bahwa kasus dugaan lahan korupsi RSUD Kabupaten Tangerang masih terus berjalan serta sudah ada beberapa saksi di periksa.

Sumber : Redaksi24.co.id/Globalbanten.com
Editor/Penerbit : Redaksi

Berita Terkait

Top