Baru Dilantik, BPSK (WKP-1) Bannyak Tangani Perkara Sengketa Konsumen

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Meski baru di lantik, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) wilayah kerja 1 (WKP-1) Banten, sudah bannyak tangani perkara sengketa konsumen, pada Kamis (21/11/24).
Diketahui, BPSK (WKP-1) Banten baru saja dilantik pada bulan Agustus 2024 lalu oleh PJ Gubernur Provinsi Banten.
Seperti yang diungkapkan Henry Suhardja, S.E, M.H, Wakil Ketua BPSK (WKP-1), ” Alhamdulillah sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan banyak menangani perkara sengketa konsumen,” pada Kamis (21/11/24).
Diantaranya, seperti salah satu perkara yang sedang ditangani oleh BPSK pada Rabu (20/11/24).
” Saya dan Rekan – rekan dari BPSK Wilayah Kerja 1(WLKP-1) Banten sedang melaksanakan tugas survey lapangan atas perkara konsumen No.002/B/BPSKWKP1.BTN/X/2024 antara Zulfikar Munir (Konsumen) melawan PT. Restu Jaya Barata / Omnia Hills / Ahmad Rajab A ( Developer / Pelaku Usaha). Dimana Total kerugian sebesar 500 juta rupiah, dengan objeknya adalah Rumah Kavling 17 Type 55/50 dengan luas bangunan 55 m2,” ucapnya.
“Catatan Perjanjian serah terima dan ajb dijanjikan oleh developer PT. Restu Jaya Barata / Omnia Hill paling lambat 15 Agustus 2023. Namun pada kenyataannya sampai sekarang bangunan masing belum selesai dan juga surat-surat serta AJB tidak kunjung diterbitkan. Diduga Developer selaku Pelaku Usaha atas nama PT. Restu Jaya Barata / Omnia Hills/ Ahmad Rajab A ( Developer / Pelaku Usaha ) telah melakukan WANPRESTASI dan harus segera mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Hendry Suhardja.
Lebih lanjut, Hendry Suhardja menambahkan dirinya merasa bangga dapat berkolaborasi bersama stakeholder untuk menangani perkara yang di alami oleh kliennya tersebut.
” Syukur alhamdulillah, Saya bersama Tim dari BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1 Banten telah dapat hadir bersama unsur Forkopinda, dan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan Dinas Perkimda, dinas DMTSP, Perwakilan Kantor Kecamatan Pamulang, Babinsa, Binamas serta pihak RW (yang merupakan pemilik tanah/lahan), dan sidang selanjutnya akan dilakukan setelah diskors 1 minggu karena adanya jadwal pilkada. Untuk mengundang pihak RW sebagai pemilik tanah untuk didengar pendapatnya,” tuturnya.
Dikesempatan itu, Hendry Suhardja juga memperkenalkan Tim yang turut hadir yaitu Ketua BPSK WKP1 Yuniarso, S.Sos., M.M, Wakil Ketua Henry Suhardja, S.E., M.H. Andre Elvandes, S.H dan jajarannya.
” Dan pelaksanaan tugas survey lapangan kami dari BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1 Banten pun selesai pada jam 18.00 wib,” tutup Hendry Suhardja.
Sumber : Evlyn/Incess
Editor/Penerbit : Redaksi