Bentuk Gen-Z Paham dan Taat Hukum, Kejari Kota Tangerang Lakukan JMS di SMPN 5
Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Terus berupaya bentuk Gen-z paham dan taat hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 5 Kota Tangerang, pada Rabu (9/10/24).
Dengan adanya kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan para pihak sekolah dalam bentuk program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut bertujuan untuk memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.
” Sehingga Gen-z atau anak didik tersebut tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, pelanggaran Undang-undang ITE, serta pelanggaran hukum lainnya,” ucap Muhammad Amin, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, melalui Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H, M.H, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, pada Rabu (9/10/24) di ruang kerjanya, kepada Hiwata.
“ Selain itu, melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Kota Tangerang, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Jaksa juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Dimana saat ini materi yang paling ditekankan dalam kegiatan JMS kali ini adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.
Pelanggaran yang kerap dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
” Tentunya pemahaman seperti ini penting supaya nantinya para Gen-z atau pelajar tidak melanggar Undang -Undang (UU), Karena pelanggaran yang paling banyak dijumpai di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran berupa pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang berharap, melalui adanya kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia tersebut harus dilandasinya aturan atau dibatasi,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan JMS di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 dihadiri langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang berserta jajaran dan di ikuti oleh seluruh murid yang berada di SMPN 5 Kota Tangerang, serta Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Tangerang bersama sejumlah guru lainnya.
Sumber : Hiwata/San
Editor/Penerbit : Redaksi