Bersama Stakeholder, Kejari Kota Tangerang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2024

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Bersama stakeholder, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan sejumlah pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum di antaranya ada berbagai jenis narkotika yang didominasi oleh sabu.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, BNN Kota Tangerang, dan lainnya, pada Selasa (21/5/24).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, merincikan sedikitnya ada 217 perkara yang terdiri dari 134 perkara narkotika 83 lainnya seperti cukai, UU kesehatan, UUPA.
Kemudian ada juga Perkara perdagangan dan perlindungan konsumen, UU perikanan, UU darurat No. 12 tahun 1951, UU Haji dan umroh, pencurian, pembunuhan dan uang palsu.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah bentuk tindak lanjut atas putusan pengadilan dari berbagai jenis tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya dalam gelaran pemusanahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa 21/05.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Siwi utomo menambahkan, selain narkotika juga terdapat berbagai alat bukti berupa senjata tajam (sajam) yang kerap dilakukan oleh terpidana untuk tawuran.
Dia melanjutkan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan akumulasi dalam kurun waktu 5 bulan. “Desember 2023 sampai Mei 2024,” pungkas Siwi.
Adapun sejumlah barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, seperti shabu merupakan yang terbanyak dengan berat 3,2kg. Selanjutnya ada ganja seberat 2,3kg, sintetis gorilla 1,8kg dan berbagai jenis obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol serta sejenisnya.
Selain itu terdapat juga berbagai jenis sajam, barang elektronik, kunci T, bong alat hisap sabu, timbangan elektrik, korek api, miras tanpa cukai, dan uang palsu.
Sumber : San/Hiwata
Editor/Penerbit : Redaksi