BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Cairkan Klaim JKM Senilai 42 Juta

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Kota Tangerang kembali cairkan klaim asuransi Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta dalam program Bukan Penerima Upah (BPU).
Pencairan klaim yang ke Tiga kalinya ini, tak lain juga turut melibatkan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Dedy Fitriadi, yang tidak lelah untuk mengawal program pemerintah dan selalu turun memperjuangkan hak warga yang ada di wilayah Dapilnya.
“Berbuatlah dengan ikhlas, Insya Allah kalo kita berbuat dengan ikhlas hati kita pun akan lapang,” kata Dedy yang saat itu tengah mendampingi ahli waris penerima klaim beserta kuasa hukumnya, Senin (22/5/2023) siang.
Dilain sisi, Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Zain Setyadi turut menyampaikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPU ini sesuai dengan Impres Nomor 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi program pelaksanaan Jamsostek, dan juga Impres 04 Tahun 2021 tentang pencegahan kemiskinan ekstrim.
“Tentunya seperti yang kita tahu, bagaimana seorang tenaga kerja, seorang kepala rumah tangga yang punya tanggungjawab kepada keluarga, hingga terjadi musibah, bahkan sampai meninggal dunia, kalau tidak ada jaminan sosial tentunya berat, mungkin hanya dapat bantuan dari tetangga,” ujar Zain.
“Nah..ini berkat kepeduliannya Bapak Dedy, itu (warga -red) diberikannya perlindungan sosial, dan juga kami (BPJStk -red) turut berduka ternyata beliau (peserta -red) telah mendahului kita, jadi kami sebagai badan penyelenggara, karena almarhum telah menjadi peserta, tentunya hak-haknya beliau (peserta -red) kita akan berikan hari ini senilai 42 juta rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut, profesi almarhum penerima klaim asuransi kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan BPU yang diwakilkan oleh ahli warisnya ini dikenal sebagai seorang Bapak pembangunan di lingkungannya, juga sebagai pengurus aktif di FKPPI Rayon Karawaci, Kota Tangerang.
“Jadi hari ini saya juga melihat langsung, pencairan klaim asuransi kematian senilai 42 juta tanpa ada potongan apapun, betul-betul nyata, real. Dan ini yang kedua kalinya saya mengawal proses ini (pencairan klaim -red) dan mudah-mudahan masyarakat nanti jadi terbuka pola fikirnya, bahwa program ini sangat-sangat bermanfaat. Sekali lagi saya mewakili ahli waris mengucapkan banyak Terimakasih kepada Bapak Dedy, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, serta temen-temen media, semoga pertemuan kita ini bisa memberikan hikmah atau manfaat bagi orang banyak,” tambah Kuasa Hukum ahli waris, Tubagus Ikbal Nafinur Azis.
Untuk diketahui, dalam prosesnya, aktifasi kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) ini langsung diberikan perlindungan jaminan asuransi setelah aktifasi. Hingga dalam pencairannya, regulasi yang diberikan paling lambat 3 (tiga) hari dengan hanya menyerahkan kelengkapan berkas pengajuan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : Ys
Editor/Penerbit : Redaksi