Dalam Rangka Kesiapan Dalam Menyukseskan Pemilu 2024, Kejaksaan Kota Tangerang Gelar Apel Siaga


 

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H., M.H melakukan Apel Siaga Adhiyaksa Pemilu 2024 sebagai tindaklanjut arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat B-405/M.6/Cs.2/2/2024 Perihal Apel siaga Adyaksa Pemilu 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada Senin (5/2/24).

Dalam pengarahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyampaikan bahwa Insan Adhyaksa khususnya Pegawai Kejaksaan Negeri Kota tangerang agar ikut serta berperan dalam menyukseskan pemilu 2024 untuk tidak Golput dan bersikap netral pada pemilu 2024.

“Sikap netral ASN khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bukan hanya dalam sikap tindak Dilingkungan masyarakat saja akan tetapi dalam penetrapan tugas dan wewenangnya,” kata I Ketut Maha Agung S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kepada Hiwata.

Dirinya juga menjelaskan, adanya peran serta dan tugas dari sejumlah bidang yang ada di kejaksaan.

“Bidang Tindak Pidana Umum, proses penanganan perkara tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu seperti menerima laporan dan menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran pemilu dan pidana pemilu,” ujarnya.

“Jaksa yang ditugaskan dalam penanganan pelanggaran dan pidana pemilu yang tergabung dalam sentra gakumdu akan bersikap profesional dan netral dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu,” tambahnya.

Selanjutnya, Politik, Pertahanan dan Keamanan
( Pasal 173 Ayat (2) PERJA 007/A/JA/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 001 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI) Melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

” Posko Pemilu harus mampu mejadi jembatan untuk semua kalangan khususnya masyarakat dengan KPU dengan Bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Bidang intelijen dalam posko pemilu juga harus dapat menciptakan keamanan dan memitigasi adanya pelanggaran dalam pemilu.

“Posko pemilu harus mampu menciptakan stabilitas keamanan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 2024 serta melakukan mitigasi terhadap potensi perlanggaran dan pidana pemilu serta sengketa pemilu sebagai supporting data untuk bidang pidum dan datun,” katanya.

Dibidang perdata dan Tata usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus bidang Datun, dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk atas nama negara atau  pemerintah Pasal 30 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2004.

Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili KPU atau Bawaslu dalam menangani sengketa TUN baik secara litigasi maupun non litigasi  dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain. Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Sumber : Hiwata/San

Editor/Penerbit : Redaksi 

Berita Terkait

Top