Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Tiang Internet Abaikan Aturan Kota Tangerang


 

Tangerangsiber.co.id – (Tangerang Kota) Lagi, proyek kabel udara internet milik My Republik hiraukan aturan daerah dengan kembali melakukan pemasangan tiang tumpu di permukiman warga.

Saat ini pemasangan tiang tumpu internet kembali dilakukan di salahsatu wilayah di Keluarahan Neglasari, Kecamatan Negalasari, Kota Tangerang.

Bahkan seperti yang ada di Jalan Utama I, RW04, tiang yang ditanam belum dilakukan pengecoran dan langsung dilakukan penarikan kabel yang sangat beresiko bagi warga sekitar.

“itu tiang bawahnya gak dicor cuma dipadetin batu trus dinaekin pake tangga bambu buat ngiket kabel diujung tiang tanpa mikirin kalo resiko roboh terus nimpahin rumah warga atau pengguna jalan yang sedang melintas,” keluh Indra warga setempat.

Diungkapkannya, agar pengerjaan berjalan mulus, proyek tiang kabel udara (tiang internet) My Republik ini kerap melibatkan banyak instansi pemerintahan hingga segenap masyarakat setempat, yang diduga telah menerima anggaran (biaya) koordinasi.

“Namun waktu saya teleponan dengan Desy (pihak pelaksana proyek My Republik), mengakui bahwa protap pengerjaannya adalah tancep tiang, terus dipadetin batu, lalu tarik kabel, dan terakhirnya baru dicor. Gak mikirin resiko!! Kalo tiang setinggi itu roboh terus nimpahin orang, atau rumah, ataupun kendaraan gimana?,” kesal Indra yang juga selaku pengurus dari Keluarga Besar Forum Komunikasi Putera dan Puteri TNI Polri (KB FKPPI) ranting Neglasari ini.

Lebih lanjut, pihak instansi setempat pun seakan tutup mata dan membiarkan pengerjaan proyek tiang tumpu yang jelas telah menyalahi aturan di Kota Tangerang ini.

“Anehnya Lurah Neglasari bisa langsung komunikasi dengan pihak My Republik, dengan hitungan menit langsung direspon, dan bahkan diteruskan ke saya (komunikasi lebih lanjut). Apakah Lurah ini gak pernah cek di lapangan dan memperhitungkan resikonya?,” tutur Indra.

Ia pun menduga, dalam pengerjaan ini ada kongkalikong antara pihak proyek dengan instansi pemerintahan setempat.

“Bahkan Trantib Kecamatan Neglasari saya tanyain mengetahui atau tidak adanya pengerjaan penanaman tiang, dan penarikan kabel di wilayahnya? jawabannya belum mengetahui sama sekali kaitan hal tersebut pak!!,,”

“Kan aneh ini!!, Waspang ngurus ijinnya ke siapa berarti?, padahal katanya mereka sudah urus izin ke Kelurahan lah, ke LPM lah, dan ke ini lah,” imbuh Indra.

Seperti diketahui, dalam pemasangan tiang tumpu kabel udara internet di Kota Tangerang sudah tidak lagi diperbolehkan karena dapat merusak estetika Tata Ruang, yang mengacu pada Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2017, serta Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Namun hingga berita ini ditayangkan, para awak media masih belum menerima keterangan lebih lanjut prihal proyek tiang My Republik kepada para instansi di Negalsari yang terindikasi telah menerima gratifikasi tersebut.

Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Berita Terkait

Top