Diduga Berpotensi Merugikan Negara, YLPK Handaini Sebut Dewan Pengawas Tirta Benteng “Mandul”
Tangerangsiber.co.id – (Tangerang Kota) Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Benteng Kota Tangerang merupakan bagian dari organ yang tidak bisa terpisahkan. Yang semua itu sudah tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng.
Dari tujuannya, Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan tugasnya dengan secara teratur, memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan, dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan Pemilik Modal, yakni Pemerintah Kota Tangerang.
Namun, diketahui saat ini Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng hanya memiliki 1 (satu) orang yang menjabat sudah lebih dari 2 (dua) periode.
Oleh karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini, Aris Purnomohadi, S.H., M.H., menyebut keberadaan Dewan Pengawas pada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terbilang ‘Mandul’.
Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Daerah No. 2 tahun 2021 Tentang Perumda Tirta Benteng. Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 28 telah berbunyi ; Jumlah dan komposisi Anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang.
“Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang sudah lebih dari 10 Tahun hanya memiliki 1 Orang Dewan Pengawas. Hal ini tidak sesuai dari Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Perumda Tirta Benteng, yang telah jelas bahwa Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang harus memiliki lebih dari 1 orang Dewan Pengawas,” ungkapnya.
Aris Menegaskan “Pada isi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perumda Tirta Benteng pada Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 29 Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas paling lama 4 Tahun sekali dan dapat diangkat kembali.
“Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara atau emerintah Kota Tangerang sebagai pemilik Modal Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang,” tegas Aris di Kantor YLPK Handaini.
Jika selama hampir 10 tahun ini Perumdam Tirta Benteng hanya memiliki 1 (satu) Dewan Pengawas, yang mana Dewan Pengawas tersebut dari kalangan Birokrat Pemerintah Kota Tangerang, dikatakan Aris, sudah sangat jelas KPM maupun Direksi Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang telah mengangkangi Perda dan ada upaya menutupi segala tindakan dan perbuatan Direksi selama menjalankan tugasnya.
“Selama 10 tahun terlihat tidak pernah adanya Seleksi untuk Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, jadi terkesan Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang yang ada selama itu terkesan KPM Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang telah mengangkangi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng,” tambahnya.
Sumber : Tim Penasehat Hukum DKS/San
Editor/Penerbit : Redaksi