Disoal Bocah Tenggelam di Waduk Proyek BLP, Ketua DPRD Panggil Stakeholder
Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kabupaten) Disoal adanya bocah 12 tewas tenggelam di waduk proyek Laksana Bussiness Park milik PT. Bangun Laksana Perkasa (BLP), pada Senin 20 Februari 2023 lalu. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang lakukan Hearing / dengar pendapat bersama stakeholder soal perizinan Perusahaan yang ada di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
Hearing yang berlangsung di kantor x DPRD Kabupaten Tangerang atau yang disebut pendopo tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H Kholid Ismail pemimpin acara, Kepala Dinas DLHK, kepala Dinas Tata Ruang, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Lurah Pakuhaji, Kades Laksana, Kades Buaran Bambu, Kades Kramat, Kades Kalibaru dan PT. Bangun Laksana Perkasa (BLP)
Menurut keterangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H Kholid Ismail, bahwa Ini adalah hearing keterkaitan dengan musibah yang kemarin menimpa salah satu warga anak berusia 12 tahun di kawasan Laksana Bussiness Park atau PT.Bangunan Laksana Persada Desa Kalibaru.
“Alhamdulillah hari ini semua juga hadir yang kita undang dari DLHK, dari DPRD, kepala desa ada empat kepala desa, kemudian pihak pengembang dan pak Camat Pakuhaji, dan ini salah satu bukti bahwa kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada ini sudah ditunjukkan,”kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H Kholid kepada wartawan.
Dikatakan Kholid, jika ada keluhan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan sidak atau turun ke lapangan mana-mana yang menjadi keluhan dari masyarakat sekitar yang terkena dampak dari kawasan tersebut.
“Insya Alloh kita akan mengagendakan ke lokasi pembangunan tersebut
Baik terkait dengan akses jalan, kemudian terkait dengan akses informasi, tenaga kerja dan akses terkait dengan pemberdayaan dan lainnya.” Paparnya
Selain itu, kata H Kholid, Akan memfasilitasi dan komunikasi jika ada Anggaran CSR yang tersumbat anatar pihak pemerintahan Desa dengan pemerintahan kecamatan dan pihak Kawasan.
“Jadi, Biar nanti enggak salah paham.bahwa CSR itu diberikan pada saat mereka sudah melakukan kegiatan ekonomi. Jangan sampai salah nih soal CSR, karena CSR itu ada nilainya sekitar 2-3 persen dari hasil profit mereka dari kegiatan produksi atau kegiatan ekonominya,” jelasnya
Namun, kata H Kholid, Ia akan lihat lagi apa yang sudah tertuang dalam dokumen amdalnya karena memang induk dari pembangunan sebuah kawasan itu ada di Dokumen Amdal.
“Apakah itu dalam upaya pengelolaan lingkungan itu sudah tertuang atau belum dan sudah dilaksanakan atau belum makanya kita akan terjun ke lapangan,” tandasnya.
Sumber : Rom/Sn
Editor/Penerbit : Redaksi