Disoal Pemasangan Tiang Internet Tidak Berizin di Sukasari, Satpol PP Sigap Tangani Laporan Warga

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Maraknya penanaman tiang internet yang diduga tidak memiliki izin di Kota Tangerang, Hal itu juga dapat disimpulkan bahwa wilayah yang menjadi ikon bagi para investor ini telah terampas krediblitasnya oleh para oknum yang tidak memperdulikan dampak dan kerugian bagi masyarakat.
Biasanya, dampak buruk yang kerap dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat ataupun kerugian daerah yang ditimbulkan oleh adanya penanaman tiang internet permanen tersebut, salahsatunya ialah, resiko kerusakan, mengganggu ketertiban, merampas hak pemilik lahan baik itu perorangan atau bahkan negara, hingga merusak estetika.
Untuk itu, pihak Satpol PP Kota Tangerang sigap melakukan tindakan dengan adanya laporan pengerjaan tiang internet yang dilakukan oleh salah satu penyedia layanan internet milik My Republik di wilayah Sukasari Kota Tangerang, dengan melakukan penyitaan alat kerja.
“Sedang kami proses,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi kepada Fakta Khatulistiwa, Senin 22 April 2024.
Lebih lanjut, dikeluhkan oleh warga, karena tidak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya, sehingga merusak estetika lingkungan dan jadi tidak tertata. Contohnya dalam satu titik dapat berdiri empat tiang bahkan lebih.
“Diurug lagi lubang tanah yang didepan rumah, gak boleh ada penanaman tiang. Izin darimana? Warga dikabarin juga tidak,” kata seorang warga, bercerita dan enggan halaman rumahnya ditanamkan tiang Fiber Optik (FO), Senin 22 April 2024.
Seperti diketahui, pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).
Sementara dalam pasal (5J) berbunyi, ” Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.
Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter, Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
Walaupun prosedur sudah ditempuh namun ada kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (Pasal 15 ayat 2).
Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.(Pasal 15 ayat 2).
Juga dampak kerugian yang dialami oleh Kota berjuluk Akhlakul Karimah ini, diantaranya tertuang dalam aturan Perwal dan Perda Kota Tangerang, serta Peraturan Tata Ruang, yang mengacu pada Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2017, serta Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
“Kadang kita sebagai pelaksana memang disuruh (berbohong -red) oleh pihak perusahaan, kalau ada yang nanya bilang aja dari PLN,” ucap Herman seorang pelaksana tiang tersebut.
Sumber : Hiwata/Tim Investigasi
Editor/Penerbit : Redaksi