Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Klarifikasi Soal Jems Gunakan Seragam Kopassus Saat Sidang di PN Tangerang
Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kabupaten) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang lakukan klarifikasi soal viralnya seorang anggota Kopassus sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada beberapa waktu lalu.
Diketahui, saat ini media ramai memberitakan seorang terdakwa kasus penipuan berinisial Jems (JM) yang mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan mengenakan pakaian dan atribut lengkap Kopassus. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, menjelaskan bahwa JM mantan Anggota Kopasus tersebut menjalani sidang pada 5 Agustus 2024 dengan nomor register perkara BDM 1675/M.6.12, atas pelanggaran Pasal 378/372 KUHP.
“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada petugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” ucap Malda dalam jumpa pers, pada Selasa (6/8/24).
Lebih lanjut, dikarena ketidaktahuan dan kesungkanan pengawal tahanan, eks Anggota Kopassus berinisial JM tersebut diizinkan untuk berganti pakaian. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terdakwa menggunakan seragam TNI selama persidangan. Meskipun demikian, ketua majelis hakim memberikan izin kepada JM untuk mengenakan seragam tersebut.
“Ada poin penting di sini yang disampaikan oleh majelis hakim yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu, proses persidangan tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Namun, Malda menegaskan bahwa berdasarkan berkas perkara, status JM sudah tidak aktif sebagai anggota TNI. Berdasarkan surat petikan putusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/2008, terdakwa sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak 11 Februari 2008, sesuai dengan yang diberitakan sebelumnya oleh Kadispenad.
“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” tandasnya.
Sumber : Hiwata/Sn
Editor/Penerbit : Redaksi