Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa Berinisial AZ Yang Terima Suap RP 11,5 Miliar

Tangerangsiber.co.id –– (Jakarta) Kejaksaan Tinggi Negeri Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetapkan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ sebagai tersangka yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebannyak Rp. 11,5 miliar.
Hal tersebut berdasarkan, surat : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, a.n.HENDRY SUSANTO tanggal 12 Desember 2022, ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Penerimaan suap tersebut terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah pada 23 Desember 2025.
” Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M (Sebelas Milyar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,” ucap Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam keterangan siaran persnya, pada Kamis (27/2/2025) malam.
Sayangnya, uang tersebut dikembalikan tidak secara menyeluruh kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS.
” Akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban,” ujarnya.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKJ telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” tambah Kajati DKJ.
Lanjut Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sementara satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan.
” Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” katanya.
Adapun sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Jaksa berinisial AZ tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Sumber : Hiwata/TeamLikalikuNetwork
Editor/Penerbit : Redaksi