Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten Minta Instansi Terkait Segera Menindak Disoal Dugaan Overclaim Pada Produk Cuka Apel


 

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kabupaten) Istilah overclaim penting untuk konsumen ketahui, agar dapat memilih produk sesuai dengan kebutuhan dan fungsi yang tepat. Pengertian Overclaim adalah klaim yang berlebihan atas suatu produk berupa barang ataupun jasa.

Jadi jika suatu produk ataupun jasa dari produsen yang menawarkan sesuatu khasiat, manfaat, atau efek lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebenarnya dari produk tersebut, maka itu dapat disebut dengan overclaim.

Dengan adanya hal tersebut, pada tanggal 26 November 2024 pegawai BPOM Serang merespon cepat saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Ok, saya konfirmasi dulu ke bagian pemeriksaan, terima kasih informasinya tuturnya” Ujar Puguh Wijanarko.

Dasar hukumnya juga telah ada untuk melindungi konsumen dari produsen yang menawarkan produk tidak sesuai dengan kenyataan semestinya. Jadi, sebaiknya sebelum menentukan pilihan produk, para konsumen saat ini harus lebih selektif.

Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten meminta agar pihak-pihak terkait untuk segera turun dan menindak PT. NF Sinar Pangan, terkait produk Cuka Apel.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi ke BPOM Provinsi-Kabupaten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,” ucap Nanang, Sekjen DPD Provinsi Banten, pada Selasa (3/12/24).

Diketahui, dalam pesan WhatsApp sebelumnya BPOM Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa produk tersebut baru saja memiliki izin untuk memasarkan produk tersebut.

“Saat ini ijin edar prodak tersebut baru saja terbit pak, tanggal 8 November 2024 dengan nomer ijin edar MD 023171000200 Cuka Apple merek Nutrifarm. Namun untuk label produk ini overclaim, pada produk pangan MD tidak dapat digunakan klaim kesehatan” terangnya.

Sedangkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menurutnya, bahwa produk tersebut tidak di izinkan untuk menggunakan label kesehatan.

“Untuk produk serupa, cuka apel. Menggunakan ijin edar ke pangan MD. Namun tidak diperbolehkan menggunakan klaim kesehatan” Ujar pesan WhatsApp Eko Kesling Dinkes Kota Tangerang” tuturnya.

Diketahui, dalam viralnya pemberitaan sebelumnya dengan judul Diduga Over Claim, Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten Surati PT NF Sinar Pangan, Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten juga sudah melayangkan surat pertamanya, serta meminta kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti atas adanya dugaan overclaim dalam produk Cuka Apel tersebut.

Sumber : Rz

Editor/Penerbit : Redaksi 

Berita Terkait

Top