Pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang Dinilai Janggal Sejak Proses Lelang

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang ditarget rampung sebelum masa jabatan Arief Wismansyah dan Sachrudin berakhir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. Proyek tersebut semestinya rampung 20 Desember 2023 sesuai kontrak.
Namun sampai hari ini, proyek senilai Rp10 miliar yang dikerjakan CV Multipoint itu belum juga rampung. Proyek ini memang sedari awal diwarnai kejanggalan-kejanggalan. Mulai dari alamat kontraktor yang tidak sesuai dokumen lelang, hingga adanya indikasi kontraktor pemenang lelang hanyalah perusahaan boneka.
Tak cuma itu, Muncul dugaan baru terkait kejanggalan pada proses lelang. CV Multipoint terindikasi tidak memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan pada saat lelang. Salah satunya adalah dokumen penawaran berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang yang dipersyaratkan ditengarai sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia milik Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, SBU dengan sub bidang konstruksi gedung pendidikan (BG006) milik CV Multipoint baru diterbitkan pada 18 Oktober 2023 setelah sebelumnya pengajuan SBU perusahaan tersebut ditolak pada 15 Oktober 2023.
Sedangkan, dokumen SBU itu harus diunggah saat tahapan penawaran lelang pembangunan SMPN Pinang pada 11-15 September 2023. Muncul dugaan CV Multipoint melampirkan dokumen SBU yang sudah kedaluarsa.
Menurut Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, apabila perusahaan tidak melampirkan SBU sesuai ketentuan, semestinya penawaran perusahaan tersebut digugurkan.
Pernyataan Setya mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
” Sesuai Permen PUPR Nomor 08 Tahun 2022, yang direlaksasi terkait perizinan berusaha itu hanya untuk dokumen sertifikat standar yang sudah terverifikasi atau belum terverifikasi, namun SBU tetap harus berlaku,” ujar Setya pada Kamis, 23 November 2023.
Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tangerang melalui surat lewat Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada 21 November 2023. Namun setelah tiga pekan berlalu, surat tak kunjung terjawab. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang Mualim mengatakan Pemerintah Kota Tangerang tidak ingin mengomentari tentang persoalan lelang pembangunan SMP Pinang.
“Mas ini kan sudah beberapa kali ngerunning soal isu tersebut, kalau dari kami sampai saat ini mohon maaf no comment dulu ya,” ujar Mualim melalui pesan yang dikirim pada 8 Desember 2023.
Sumber : San/Hiwata
Editor/Penerbit : Redaksi