Polisi Ungkap Kasus Oknum Guru Agama Cabuli 7 Bocah di Karawaci


 

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru agama, di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut, sebanyak (7) tujuh orang anak-anak berusia 8 hingga 10 tahun, diketahui menjadi korban oknum guru agama berinisial M alias A, tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Dimana terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu. Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agam di rumah M,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum,” tambahnya.

Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

Sumber : Istimewa
Editor/ Penerbit: Redaksi

Berita Terkait

Top