Proyek di Jalan Pembangunan 3 Neglasari Diduga Menjadi Sumber Kemacetan
Tangerangsiber.co.id- (Kota Tangerang) Proyek peningkatan jalan lanjutan di Jalan Pembangunan 3, Neglasari, Kota Tangerang Diduga menjadi salah satu sumber kemacetan.
Berdasarkan pantauan tim dilokasi, selain diduga menjadi sumber kemacetan, proyek lanjutan yang menggunakan APBD Kota Tangerang senilai Rp.1.933.580.000.00,- tersebut juga diduga sejumlah pekerja dilokasi tidak semuanya (seutuhnya-red) dilengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat dikonfirmasi, Agus selaku penanggung jawab di lokasi mengatakan bahwa sebelum pengerjaan dirinya sudah mengurus izin serta sudah melakukan sosialisasi kepada instansi terkait dan masyarakat.
“Dishub ada di depan, lantas juga ada udah di kordinasiin, jadi udah macet mau di apain? ,” ujar Agus, kepada Tim HIWATA, pada Jum’at (21/6/24).
” Namanya juga jalan lagi di bongkar, kalo kemaren engga di buka ga ada masalahkan kebetulan tadi macet luar biasa, sekarang (pembatas jalan-red) di buka ini kan atas instruksi polres juga pa BI (Inisial-red) terkait ijin lalin udah komunikasi sama pa AG (Inisial -Red) kanit lantas,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait sosialisasi kepada pengusaha sekitar yang terdampak dilokasi, dirinya sudah melakukan sosialisasi dan sudah memberikan solusi.
” Untuk sosialisasi ke pengusaha udah ke ims ,ke pa lurah juga sudah ,kalo ga percaya tanya ajah ke pa lurah,trus kalo terkait untuk ormas udah komunikasi, kalo bilang ormas saya juga ormas,” ucapnya.
Diketahui, Salah satu upaya Kementerian PUPR dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan,antara lain melalui:
* Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yg selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan,teknik dan teknologi. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahaprekayasa.
* Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat kerja.
Sesuai dengan UUD 1945, UU No.14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, UU No.1/1970 Tentang Keselamatan Kerja, UU No.23/1992 Tentang Kesehatan Kerja, UU No.3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU No.18/1999 Tentang Jasa Konstruksi, UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini dilayangkan saat dikonfirmasi pihak PUPR Kota Tangerang belum dapat memberikan keterangan.
Sumber : San/Hiwata
Editor/Penerbit : Redaksi