Sambut Baik Putusan MK, KPPT Buka Bantuan Pelayanan Hukum Saat Pilukada 2024


 

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya mahasiswa, aktivis dan advokat menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024.

Bagi KPPT, keputusan itu merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya dalam membebaskan dan menentukan pilihan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak saat
ini.

” Dengan terbitnya putusan MK ini, kami berharap tidak ada lagi bentuk-bentuk keterlibatan ASN, TNI dan Polri yang aktif melakukan praktek politik praktis. Bahkan mereka harus berhenti melakukan segala macam bentuk intimadasi terhadap masyarakat dalam menggunakan hak politiknya,” ucap Darwin Silaban, SH, pada Rabu (20/11/24) kepada wartawan saat dijumpai di Cafe Roemah Enin.

Dari putusan ini, sudah seharusnya ASN, Camat, Lurah, TNI dan Polri dapat menjaga netralitasnya dan berhenti melakukan aktivitas politik praktis.

” Ingat, putusan MK No. 136 ini telah merubah Pasal 188 UU No. 1/2015 dapat menjerat mereka ke ranah pidana dengan kurungan pidana maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp. 6.000.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPPT juga memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat apabila mendapatkan ancaman dari pihak ASN, TNI dan Polri apabila kedapatan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

” Jadi masyarakat dari berbagai elemen mana pun tidak perlu lagi takut terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi politik di pilkada serentak 2024. Segera laporkan! ,” tegasnya.

Kemudian masyarakat tidak perlu takut dan ragu dalam menentukan sikap politiknya di pilkada serentak 2024.

“Putusan MK No. 136 jelas bentuk keberpihakan negara untuk melindungi kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi menentukan Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati,” tuturnya.

Usai melakukan konferensi pers pada hari ini, PPT akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pihak yang terkait dengan putusan MK 136/PUU-XXII/2024 secara serentak di hari yang sama.

“Kami berharap pihak-pihak terkait bisa mematuhi hingga menegakkan putusan MK yang berpihak terhadap kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Sehingga pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar tanpa insiden yang tidak diinginkan, khususnya di Banten dan Tangerang Raya,” tutupnya.

Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

Berita Terkait

Top