Sidang ke-10, Tomson Situmeang Hadirkan Saksi Ahli Dosen Hukum Trisakti di PN Tangerang
![](https://tangerangsiber.co.id/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230313-WA0015.jpg)
Tangerangsiber.co.id – (Tangerang Kota) Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Djoko Sukamtono kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, Senin (13/3/2023).
Pada sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH., MH., yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Ahli hukum pidana ini adalah saksi ahli yang di BAP oleh penyidik. Namun, oleh JPU tidak dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Dan pada saat ini, saksi ahli justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli mengaku bahwa pada saat di BAP oleh penyidik, dia tidak diberikan keterangan bahwa surat yang diduga palsu atau dipalsukan oleh terdakwa adalah legalisir. Bahkan saksi ahli juga mengakui tidak ditunjukkan surat aslinya.
“Saya tidak diberi keterangan soal itu. Legalisir surat sah menurut hukum,” kata ahli menjawab pertanyaan Tomson Situmeang, SH.,MH., penasehat hukum terdakwa saat persidangan.
Saat ditanyakan penasehat hukum, apakah bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara, saksi ahli menjawab kalau bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara.
“Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH.
Tomson melontarkan pertanyaan tersebut, karena hingga sidang ke 10 ini, bukti otentik dari perkara belum dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, saksi ahli yang di BAP oleh penyidik merasa perlu untuk dihadirkan, karena ingin memastikan pendapat hukumnya di depan majelis hakim.
“Ketika ahli ini kami hubungi untuk bersedia memberikan pendapatnya dalam persidangan, dia mengaku sangat tergerak hatinya. Dia justru heran JPU tidak menghadirkannya di persidangan,” ungkap Tomson Situmeang kepada wartawan usai sidang.
Lebih lanjut, Tomson heran, pada sidang sebelumnya, JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli yang pernah di BAP oleh penyidik dalam persidangan, malah penasehat hukum yang menghadirkan dalam persidangan ke 10 ini.
“Sebenarnya, kan aneh. Ahli yang di BAP oleh penyidik justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Itulah. Puji Tuhan, ahli ini tergerak hati nuraninya. Dan hari ini memberikan pendapatnya,” tambah Tomson.
Sidang lanjutan pun akan dijadwalkan kembali pada Senin (27/3/2023) depan, dengan agenda mendengar pendapat ahli dan sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang rencananya penasehat hukum akan menghadirkan ahli pertanahan.
“Kami berencana untuk menghadirkan ahli pertanahan. Ahli ini sangat penting karena pelapor mengaku memiliki girik yang diterbitkan tahun 1982, dimana pada saat itu girik sudah tidak boleh diterbitkan lagi,” kata seorang Advokat yang juga selaku wakil Dekan Fakultas Hukum UKI ini kepada wartawan.
Penulis/Editor : Hiwata/Din
Penerbit : Redaksi