Tegakan Perwal 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Rutin Lakukan Patroli Pantauan Truck Tanah


 

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kota) Dalam rangka penegakan Perwal 93 tahun 2022 tentang jam operasional truck tambang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang lakukan patroli pemantauan truck tanah di seputaran perempatan Nagrak, RS. Hermina Priuk, hingga perempatan Cadas, pada Kamis (28/3/2024).

“Sesuai dengan peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, Dan Rambu Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir, Dinas Perhubungan melalui Bidang Lalu Lintas melaksanakan giat patroli truk tanah di sejumlah titik yang rawan dilintasi oleh truck tanah,” kata Achmad Suhaely Kadishub Kota Tangerang, kepada Tangerangsiber.co.id, pada Jum’at (29/3/24).

” Bukan Hannya kali ini saja, kami juga sudah sering melakukan giat patroli gabungan tersebut guna meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang,” tambahnya.

Lebih lanjut Kadishub Kota Tangerang menjelaskan, jika ditemukannya pelanggaran Dishub Kota Tangerang kerap memberikan tindakan berupa penilangan.

“Kami juga selalu memberikan tindakan berupa penilangan terhadap para pelanggar jam operasional ataupun pelanggar lainnya serta kami selalu memberikan himbauan terhadap pengemudi ataupun masyarakat terkait peraturan ataupun dampak dari pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, Dishub Kota Tangerang, bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota, maupun instansi terkait akan terus bekerjasama untuk mencegah truck tanah yang melintas diluar jam operasional.

Sumber : San

Editor/Penerbit : Redaksi 

Berita Terkait

Top