Terindikasi Gratifikasi, Aparatur Tutup Mata Melihat Banyaknya Bangli


 

Tangerangsiber.co.id – (Tangerang Kota) Parkiran kendaraan roda dua yang dibangun permanen oleh pihak swasta berdiri di atas bantaran kali milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Industri, Kampung Keroncong, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Diketahui lahan tersebut merupakan daerah resapan dan ruang hijau yang telah ditanami puluhan pohon ekaliptus guna meminimalisir banjir dan kini berubah fungsi dengan maraknya bangunan liar.

Camat Jatiuwung, Edih saat dikonfirmasi melalui whatsappnya menyebut belum mendapatkan laporan hal terkait.

“Tanya saja sama pak lurah saya belum mendapat laporan,” katanya kepada awak media.

Jika mengacu kepada peraturan Menteri PU NO.26/PRT/M2015 PERDA KOTA TANGERANG NO. 6 TH. 2011, jelas hal tersebut menyalahi aturan. Lalu dimana para aparat setempat dalam menjalankan tupoksinya?

Dilain sisi, selaku penegak Perda, Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi juga seakan enggan memberikan keterangan terkait tindakan yang menjadi foksi pihaknya saat menerima adanya laporan dari masyarakat.

“Maksud lu apa,” ketus Wawan Fauzi saat dikonfirmasi wartawan perihal tiadanya tindakan atas laporan masyarakat.

Saat ditanyakan tidak adanya tindakan oleh Satpol PP dengan adanya temuan-temuan yang menyalahi aturan, Wawan pun berdalih kapan tidak ada tindaklanjutnya.

“Kapan tidak ada tindak lanjutnya kapan,” kata dia.

Pihak awak media pun menjelaskan, salahsatunya seperti adanya pembangunan waterboom di kawasan Karawaci yang hingga kini seakan dibiarkan.

“Ehh..,” singkatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media pun masih menggali keterangan dari pihak-pihak terkait dengan adanya pembangunan-pembangunan yang menyalahi aturan yang kerap terindikasi gratifikasi oleh para pejabat daerah khususnya di Kota Tangerang.

Sumber : Tim Sepuluh

Editor/Penerbit : Redaksi

Berita Terkait

Top