Usai Viral Oleh Tangerangsiber, Respon Cepat Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Warung Kelontong di Tangerang

Tangerangsiber.co.id — (Tangerang Kota) Usai viral oleh Tangerangsiber, pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan sajam terhadap pemilik Warung Kelontong (toko Adelia,red) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi.
Pelaku berinisial KT (28) diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Hendi Setiawan. KT ditangkap pada Selasa, (25/2/2025) Pagi pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek, Kompol Ubaidillah, pada Selasa (25/2) dalam keterangan tertulisnya.
Ubaidillah mengatakan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban
Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.
Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.
“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.
Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang
digunakan oleh pelaku.
“Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat penganiayaan berat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Sumber : Tim/HumasPolresMetroTangerangKota
Editor/Penerbit : Redaksi