Disoal Study Tour, SMPN 17 & SMPN 29 Kangkangi Aturan Walikota Tangerang ?


 

Tangerangsiber.co.id – (Tangerang Kota) SMPN 17 dan 29 Kota Tangerang disinyalir tidak mematuhi peraturan larangan study tour ke luar Kota Tangerang.

Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun terdapat beberapa sekolah yang masih nekat menggelar karya wisata dengan tujuan ke luar daerah, diantaranya SMPN 29 Kota Tangerang, SMPN 17 Kota Tangerang.

Ironisnya, SMPN 29 Kota Tangerang memberangkatkan ratusan siswanya sehari usai walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan larangan tersebut.

Satria, Salahsatu Perwakilan SMPN 29 membantah hal itu dirinya berdalih tidak mengetahui kegiatan karya wisata yang digelar belum lama itu.

“Duh saya ngga tau ya, saya baru aja masuk kan kemarin libur,” kata Satria kepada wartawan saat di konfirmasi senin (27/6/2023).

Namun demikian, dirinya mengakui rencana keberangkatan tersebut sudah dilakukan jauh – jauh hari sebelum himbauan larangan outing class yang dikeluarkan Walikota Tangerang.

“Sebelum ada larangan dari pak wali, semua orangtua sudah setuju soalnya kemarin sempat saat kita menyampaikan ada orangtua murid dari LSM setuju, dia Oke Oke ngga masalah gitu,” ungkap dia.

Sayangnya hingga berita ini dilansir kepala SMPN 17 Kota Tangerang belum dapat dimintai keterangannya, berdasarkan informasi dari salahsatu keamanan yang bersangkutan tengah rapat.

Diketahui, sebelumnya Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan kebijkan tentang larangan sekolah menggelar kegiatan di luar daerah, yakni SE Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

“Saya minta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak melaksanakan surat edaran,” ujar Arief Wismansyah, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (21/6).

Dikatakan Arief, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran pelarangan penyelenggaraan studi tour ke luar wilayah Kota Tangerang. Namun, pihak sekolah tidak mengindahkan adanya SE tersebut.

“Mereka melakukan kegiatan yang sudah melanggar surat edaran dinas dan harus diberikan sanksi dan selesaikan urusan sendiri harus tanggung jawabnya,” tukasnya.

Menurut Arief Sanksi tersebut diberikan, guna memberikan efek jera kepada sekolah yang tetap nekat melangsungkan kegiatan study tour ke luar Kota Tangerang.

Penulis : San

Editor/Penerbit : Redaksi

Berita Terkait

Top