Komplek ALP 88, Diduga Kawasan Pergudangan Ilegal Jamu – Kosmetik Satu Lingkaran

Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kabupaten) Gudang di kawasan Komplek ALP 88 yang beralamat di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dilihat dari depan tidak ada yang patut di curigai. Sesekali terdapat pekerja keluar masuk.
Tapi saat diselidiki lebih lanjut, gudang tersebut diketahui jadi tempat kosmetik yang diduga ilegal. Namun berdasarkan jaminan kepastian hukum dari Pelaku Usaha telah diatur UU no. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten telah mensurati gudang tersebut pada Hari Jum’at (22/11/24).
“Sudah kami layangkan surat konfirmasi,” ucap Nanang, Sekjen Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten pada awak media, Selasa (25/11/24).
Lebih lanjut, dirinya juga sudah mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya sejumlah dugaan.
“Kami konfirmasi beberapa point diduga terkait Merk, Izin Edar BPOM, BPJS, Jam Oprasional dan Upah,” ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut diketahui, Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.
Bila ditemukannya perusahaan yang melanggar hal tersebut, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.
Peredaran kosmetik ilegal ini tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga telah sampai hingga pelosok daerah di Indonesia. Terlebih dengan adanya sistem perdagangan secara online, yang membuat jangkauan peredaran kosmetik ilegal ini semakin luas.
Hal ini dapat diketahui dari maraknya penyitaan yang dilakukan BPOM dan aparat penegak hukum dalam jumlah besar diberbagai daerah.
Sementara itu, Ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp penjaga gudang yang bernama Asep menjelaskan
“Bu Eli sedang keluar kota pak, kami akan silahturahmi senin atau selasa pak. Secara kekeluargaan aja. Biar kita bisa sama-sama kedepannya”, Ujar Asep. Jum’at (22/11/24).
Sumber : Rz/Tim Sepuluh
Editor/Penerbit : Redaksi