Pabrik dan Gudang Sandal di Legok Diduga Tak Penuhi Perizinan, Disperindag Kabupaten Tangerang Akan Panggil Pihak Perusahaan
Tangerangsiber.co.id- (Tangerang Kabupaten) Sebuah pabrik dan gudang sandal yang beroperasi di salah satu wilayah Babakan, Legok, Kabupaten Tangerang, diduga tidak penuhi sejumlah izin.
Pasalnya, Industri sandal milik PT SSI (Singkatan-red) tersebut, diduga belum melakukan komitmen produksi dengan pemerintah daerah sehingga diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI), diduga produk yang dibuat tidak di lengkapinya dengan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan yang ditetapkan oleh BSN, serta diduga tidak adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Belum berkomitmen dengan pemerintah daerah baik itu kabupaten ataupun kota, Itu betul sudah berbasis resiko betul, cuma dia belum berkomitmen, dan itu adanya dikawasan pemukiman atau perdagangan, kalau memang dia industri ya mestinya dia di zona industri, kalau memang dia home industri berartikan sekalanya kecil, engga berbasis resiko, engga mungkin itu berbasis resiko, KBLInya aja kan bannyak banget itu, coba bersurat ke Disperindag,” ucap salah satu pegawai Dinas Perizinan, kepada Tangerangsiber.co.id.
Adanya hal tersebut, Hasan Abdullah, pimpinan redaksi media Tangerangsiber, yang juga sebagai Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), mengatakan bahwa dirinya akan segera bersurat kepada instansi terkait.
” Kami akan segera bersurat kepada dinas atau instansi terkait dengan adanya dugaan-dugaan tersebut, berdasarkan sejumlah data yang berhasil kami miliki bisa menjadi salah satu acuan atau dasar kami untuk mengetahui kebenarannya apakah benar perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
” Saya meminta kepada instansi atau aparatur terkait (APH) untuk memeriksa dan menindak lanjuti adanya aduan atau temuan tersebut dengan tegas bilamana dugaan tersebut benar adanya,” tambahnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang beserta jajarannya sudah mendatangi perusahaan tersebut.
” Saya, bersama tim dari desperindag sudah turun kelapangan tetapi tdk diterima alasannya pimpinan perusahaan tdk ada di tempat
dan akan menghubungi pihak dinas, saat ini surat sedang dibuat,” kata H Samsul R, Kabid Sarana Prasarana Industri, Disperindag Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (6/12/24).
Namun sangat di sayangkan pihak perusahaan seperti tidak mengindahkan kedatangan Disperindag Kabupaten Tangerang tersebut.
Dari bannyaknya aktivitas pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut juga diduga bayaran/gaji/pesangon mereka dibawah Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK), serta diduga pemilik atau direktur berinisial LW dari perusahaan tersebut adalah warga negara asing (WNA) berasal dari Negara China yang belum diketahui pasti bahwa dirinya sudah memiliki atau memenuhi persyaratan mendirikan usaha di indonesia seperti memiliki izin tinggal yang sah, hingga taat pajak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui, Bilamana merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.
Bila ditemukannya perusahaan yang melanggar hal tersebut, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi serta belum diketahui pasti kapan adanya pemanggilan dan tindakan yang akan diberikan oleh Disperindag Kabupaten Tangerang.
Sumber : Hiwata/Ln
Editor/Penerbit : Redaksi